JAKARTA, BIJAK – Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) apabila institusi ini menghapus satu pasal dari Perpu yang diujinya, lalu membuat rumusan pasal baru.
Menurut pakar hukum tata Negara Yusril Izha Mahendra. “Membuat rumusan pasal baru oleh MK merupakan sebuah pelanggaran kewenangan sehingga dalam sengketa antar lembaga tinggi negaraPresiden dan DPR bisa mengajukan gugatan terhadap lembaga tersebut,”katanya seperti yang dilansir Antara.(29/10).
Yusril juga menyebut tindakan MK seperti yang pernah terjadi pada 2003 itu adalah pencaplokan kewenangan Presiden dan DPR. Dia kebingungan UU yang dibuat oleh Presiden dan 600 anggota DPR yang dipilih oleh rakyat bisa dibatalkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yusril, hakim konstitusi adalah negarawan yang memahami konstitusi secara baik, tapi kalau melakukan uji materi Perpu dengan menghapus satu pasal dan menambah pasal baru yang dinilai bertentangan dengan UUD, maka itu sudah merupakan pelanggaran wewenang. (AN/MN/NY).
Sumber : http://www.bijaks.net/news/article/1-15919/presiden-dan-dpr-bisa-gugat-mk
Sumber : http://www.bijaks.net/news/article/1-15919/presiden-dan-dpr-bisa-gugat-mk